Pola Hunting System Atau Patroli Keliling Dalam Penindakan Pelanggaran Kasat Mata
Dalam penegakan disiplin berlalu lintas, pola penindakan yang
dilakukan aparat kepolisian kepada para pelanggar tidak hanya dilakukan
dengan stasioner atau menetap. Polisi juga bisa melakukan pola hunting system atau patroli keliling.
Hunting system atau sistem hunting adalah upaya
petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang
kasat mata melakukan pelanggaran. Pola penindakan hunting system ini
bersifat insidentil. Petugas tak terus-terusan berada di tempat
tersebut, namun sembari patroli. Kapanpun ada pelanggaran, petugas akan
langsung melakukan penindakan.
Pola penindakan hunting system dilaksanakan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas. Minimal dilakukan 2 orang petugas polisi lalu lintas. Perbedaan pola stationer dengan hunting system, terdapat pada papan nama dan surat tugas.
Penindakan di tempat, petugas kepolisian harus mengantongi surat perintah penugasan, atribut lengkap dan papan pemberitahuan razia. Sedangkan, penindakan hunting system, petugas tidak harus mengantongi surat perintah penugasan, namun tetap mengenakan seragam dan atribut lengkap.
“Selain itu, hunting system boleh dilakukan di tempat-tempat tersembunyi. Hal ini sesuai arahan pimpinan dimana fenomena yang terjadi saat ini, begitu ada razia, pelanggar yang menyadari diri mereka salah langsung berbalik arah, sementara yang lengkap tetap melaju,
atas dasar itulah kemudian Pimpinan Polri memperbolehkan petugas bersembunyi di spot yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas. Namun, jika petugas hanya boleh melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata semisal, menerobos traffic light, melanggar marka jalan, tidak memakai helm, atau menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standart yang diberlakukan serta sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terlihat langsung lainnya.
Pola penindakan hunting system dilaksanakan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas. Minimal dilakukan 2 orang petugas polisi lalu lintas. Perbedaan pola stationer dengan hunting system, terdapat pada papan nama dan surat tugas.
Penindakan di tempat, petugas kepolisian harus mengantongi surat perintah penugasan, atribut lengkap dan papan pemberitahuan razia. Sedangkan, penindakan hunting system, petugas tidak harus mengantongi surat perintah penugasan, namun tetap mengenakan seragam dan atribut lengkap.
“Selain itu, hunting system boleh dilakukan di tempat-tempat tersembunyi. Hal ini sesuai arahan pimpinan dimana fenomena yang terjadi saat ini, begitu ada razia, pelanggar yang menyadari diri mereka salah langsung berbalik arah, sementara yang lengkap tetap melaju,
atas dasar itulah kemudian Pimpinan Polri memperbolehkan petugas bersembunyi di spot yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas. Namun, jika petugas hanya boleh melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata semisal, menerobos traffic light, melanggar marka jalan, tidak memakai helm, atau menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standart yang diberlakukan serta sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terlihat langsung lainnya.

Komentar
Posting Komentar