Satpas polresta pontianak kota akan berlakukan keterangan sehat rohani dengan uji tes psikologi bagi para pemohon sim

Pontianak-Kalbar, Satuan Pelaksana Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) polresta Pontianak Kota mulai jumat ini 17 april 2020 akan memberlakukan persyaratan permohonan sim wajib dengan melampirkan surat keterangan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan psikologi bagi para pemohon sim baru,peningkatan maupun perpanjangan di satpas polresta pontianak kota. (16/04/2020)

Peraturan ini di pertegas dengan berdasarkan Undang-undang lalu lintas angkutan jalan no 22 tahun 2009 dan peraturan kepala kepolisian republik indonesia nomer 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi dan surat telegram kapolda kalbar tanggal 31 maret 2020 tetang pemberlakuan persyaratan lulus tes psikologi bagi pemohon SIM untuk seluruh golongan

Dijelaskan oleh kasat lantas polresta pontianak kota Kompol Syarifah Salbiah Secara umum, tujuan diberlakukannya uji psikologi adalah memastikan pemegang SIM memiliki mental yang sehat dan mampu bersikap bijak saat berkendara. Penilaian psikologi akan menambah referensi polisi dalam mengukur kemampuan berkendara seseorang, di samping uji teori dan praktik yang menekankan pengetahuan umum seputar lalu lintas dan penguasaan teknik berkendara.
Tes rohani atau psikologi ini di dalamnya meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri kemudian stabilitas emosi," 

Kompol Salbiah menerangkan, aturan tersebut sebenarnya sudah ada sesuai Undang-Undang Lalu Lintas 2009, Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Kapolri No.9/2012. Satlantas polresta pontianak kota kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat sudah beberapa waktu lalu baik itu melalui media sosial maupun media elektronik lain nya, dan mulai akan dilaksanakan pada jumat 17 april 2020 ini.
"Pada aturan tersebut disebutkan bahwa sebagai kelengkapan seseorang untuk bisa mendapatkan surat izin mengemudi harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani," terangnya.
masalah psikologis yang dialami pengendara dapat memicu terjadinya kecelakaan. Ia mengatakan, menurut data yang telah dihimpun, banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kondisi psikologi pengemudinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim?page=2.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
masalah psikologis yang dialami pengendara dapat memicu terjadinya kecelakaan. Ia mengatakan, menurut data yang telah dihimpun, banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kondisi psikologi pengemudinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim?page=2.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
enerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
enerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
enerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
enerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
enerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
enerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Jadi untuk persyaratan semua jenis permohonan SIM dari mulai baru,perpanjangan maupun peningkatan golongan persyaratannya antara lain,foto kopi E-Ktp ,Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani,SIM lama yang masih berlaku bagi yang melakukan perpanjangan SIM ,kemudian di tambah dengan surat keteragan  rohani dengan melampirkan hasil dari psikologi" pungkas kasat lantas polresta pontianak kota Kompol Syarifah Salbiah
penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satuan lalu lintas polresta pontianak kota lakukan pengamanan sholat Ied di wilayah hukum polresta pontianak kota

Personil Satlantas pontianak gelar pengaturan arus sore hari di sepanjang titik kepadatan di kota pontianak

Satuan tugas Aman Nusa II Polresta Pontianak edukasi masyarakat di Pontianak Barat