Satpas polresta pontianak kota akan berlakukan keterangan sehat rohani dengan uji tes psikologi bagi para pemohon sim
Pontianak-Kalbar, Satuan Pelaksana Administrasi Surat Izin Mengemudi
(Satpas) polresta Pontianak Kota mulai jumat ini 17 april 2020 akan
memberlakukan persyaratan permohonan sim wajib dengan melampirkan surat
keterangan kesehatan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan
psikologi bagi para pemohon sim baru,peningkatan maupun perpanjangan di
satpas polresta pontianak kota. (16/04/2020)
Peraturan ini di pertegas dengan berdasarkan Undang-undang lalu lintas angkutan jalan no 22 tahun 2009 dan peraturan kepala kepolisian republik indonesia nomer 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi dan surat telegram kapolda kalbar tanggal 31 maret 2020 tetang pemberlakuan persyaratan lulus tes psikologi bagi pemohon SIM untuk seluruh golongan
Dijelaskan oleh kasat lantas polresta pontianak kota Kompol Syarifah Salbiah Secara umum, tujuan diberlakukannya uji psikologi adalah memastikan pemegang SIM memiliki mental yang sehat dan mampu bersikap bijak saat berkendara. Penilaian psikologi akan menambah referensi polisi dalam mengukur kemampuan berkendara seseorang, di samping uji teori dan praktik yang menekankan pengetahuan umum seputar lalu lintas dan penguasaan teknik berkendara.
Tes rohani atau psikologi ini di dalamnya meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri kemudian stabilitas emosi,"
Kompol Salbiah menerangkan, aturan tersebut sebenarnya sudah ada sesuai Undang-Undang Lalu Lintas 2009, Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Kapolri No.9/2012. Satlantas polresta pontianak kota kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat sudah beberapa waktu lalu baik itu melalui media sosial maupun media elektronik lain nya, dan mulai akan dilaksanakan pada jumat 17 april 2020 ini.
"Pada aturan tersebut disebutkan bahwa sebagai kelengkapan seseorang untuk bisa mendapatkan surat izin mengemudi harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani," terangnya.
Peraturan ini di pertegas dengan berdasarkan Undang-undang lalu lintas angkutan jalan no 22 tahun 2009 dan peraturan kepala kepolisian republik indonesia nomer 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi dan surat telegram kapolda kalbar tanggal 31 maret 2020 tetang pemberlakuan persyaratan lulus tes psikologi bagi pemohon SIM untuk seluruh golongan
Dijelaskan oleh kasat lantas polresta pontianak kota Kompol Syarifah Salbiah Secara umum, tujuan diberlakukannya uji psikologi adalah memastikan pemegang SIM memiliki mental yang sehat dan mampu bersikap bijak saat berkendara. Penilaian psikologi akan menambah referensi polisi dalam mengukur kemampuan berkendara seseorang, di samping uji teori dan praktik yang menekankan pengetahuan umum seputar lalu lintas dan penguasaan teknik berkendara.
Tes rohani atau psikologi ini di dalamnya meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri kemudian stabilitas emosi,"
Kompol Salbiah menerangkan, aturan tersebut sebenarnya sudah ada sesuai Undang-Undang Lalu Lintas 2009, Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Kapolri No.9/2012. Satlantas polresta pontianak kota kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat sudah beberapa waktu lalu baik itu melalui media sosial maupun media elektronik lain nya, dan mulai akan dilaksanakan pada jumat 17 april 2020 ini.
"Pada aturan tersebut disebutkan bahwa sebagai kelengkapan seseorang untuk bisa mendapatkan surat izin mengemudi harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani," terangnya.
masalah psikologis yang
dialami pengendara dapat memicu terjadinya kecelakaan. Ia mengatakan,
menurut data yang telah dihimpun, banyak kejadian kecelakaan lalu lintas
yang disebabkan karena kondisi psikologi pengemudinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim?page=2.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim?page=2.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
masalah psikologis yang
dialami pengendara dapat memicu terjadinya kecelakaan. Ia mengatakan,
menurut data yang telah dihimpun, banyak kejadian kecelakaan lalu lintas
yang disebabkan karena kondisi psikologi pengemudinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim?page=2.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim?page=2.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Kasi SIM Ditlantas
Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, penerapan tes
psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan
sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9
tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan
penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan
menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan,
pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan
ketahanan kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Kasi SIM Ditlantas
Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, penerapan tes
psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan
sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9
tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan
penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan
menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan,
pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan
ketahanan kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Kasi SIM Ditlantas
Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, penerapan tes
psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan
sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9
tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan
penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan
menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan,
pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan
ketahanan kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Kasi SIM Ditlantas
Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, penerapan tes
psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan
sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9
tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan
penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan
menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan,
pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan
ketahanan kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
enerapan tes psikologi
bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang
dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang
Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan
penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan
menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan,
pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan
ketahanan kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
enerapan tes psikologi
bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang
dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang
Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan
penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan
menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan,
pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan
ketahanan kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
enerapan tes psikologi
bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang
dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang
Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan
penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan
menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan,
pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan
ketahanan kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
enerapan tes psikologi
bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang
dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang
Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan
penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan
menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan,
pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan
ketahanan kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
enerapan tes psikologi
bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang
dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang
Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan
penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan
menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan,
pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan
ketahanan kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
enerapan tes psikologi
bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang
dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang
Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan
penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan
menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan,
pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan
ketahanan kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Dalam peraturan
tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah
kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan
menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan,
pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan
ketahanan kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Jadi
untuk persyaratan semua jenis permohonan SIM dari mulai
baru,perpanjangan maupun peningkatan golongan persyaratannya antara
lain,foto kopi E-Ktp ,Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan
sehat jasmani,SIM lama yang masih berlaku bagi yang melakukan
perpanjangan SIM ,kemudian di tambah dengan surat keteragan rohani
dengan melampirkan hasil dari psikologi" pungkas kasat lantas polresta
pontianak kota Kompol Syarifah SalbiahArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Dalam peraturan
tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah
kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan
menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan,
pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan
ketahanan kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
penerapan tes psikologi
bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana
yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012
tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan
penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani.
Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan
menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan,
pengendalian diri, kemampuan penyesuaia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Alasan Tes Psikologi Diwajibkan untuk Pemohon SIM", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/10303831/4-alasan-tes-psikologi-diwajibkan-untuk-pemohon-sim.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Egidius Patnistik

Komentar
Posting Komentar