WhatsApp Tilang Mulai Berlaku di Pontianak, Sudah 3 Pengendara Diberi Teguran
Terobosan baru yang digaungkan oleh Polresta Pontianak, yakni e-tilang menggunakan aplikasi media sosial yang disebut WhatsApp tilang telah berjalan. Saat ini masih dilakukan uji coba selama 1 tahun.
Sejak Januari 2020, pihak kepolisian telah menegur sebanyak tiga pengendara yang melanggar lalu lintas kasat mata dengan menggunakan WhatsApp tilang. Kemudian, dicek di commen center.
“Pelanggaran yang dilakukan ketiganya bisa dikatakan pelanggaran pada umumnya, seperti tidak pakai helm, berboncengan lebih dari satu,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota, Kompol Syarifah Salbiah, Rabu (19/2).
Ia mengatakan, terobosan ini merupakan salah satu cara yang efektif dan kreatif di era modern saat ini. Terobosan ini juga masih dalam tahap sosialisasi dan telah diberlakukan secara perlahan.
“Kita sudah rencanakan mulai diberlakukan sejak Januari lalu, namun di Undang-undang Lalu Lintas itu uji cobanya 1 tahun. Saya rasa WhatsApp tilang ini juga lebih efektif, bahwa dengan alat sesederhana, seperti handphone yang selalu dibawa setiap saat bisa menjaring pelanggaran sebanyak-banyaknya,” paparnya.
Tiga pelanggar yang didapati tersebut hanya diberikan teguran dan belum ditindak secara penilangan. “Sampai saat ini masih bentuk sosialisasi, namun sudah mulai diberlakukan secara perlahan. Jadi masih ada toleransi dari kita, tindakan ini diambil karena pihaknya belajar dari Undang-undang Lalu Lintas, disitu disebutkan masa sosialisasi butuh waktu setidaknya 1 tahun,” ungkap Salbiah.
“Sejauh ini memang belum ada yang ditindak dengan cara penilangan, namun untuk yang dikirimi surat sebagai teguran untuk dikonfirmasi kepada kita sudah ada tiga orang. Semuanya sudah konfirmasi lewat WhatsApp kemudian juga datang. Kita juga berikan teguran untuk lebih tertib kepada yang bersangkutan secara tertulis. Nah, apabila nanti jangka waktu tertentu dimana masyarakat sudah paham dan beradaptasi dengan WhatsApp tilang ini, maka akan kita berlakukan secara aktif program WhatsApp tilang ini,” sambungnya.
“Kita sudah rencanakan mulai diberlakukan sejak Januari lalu, namun di Undang-undang Lalu Lintas itu uji cobanya 1 tahun. Saya rasa WhatsApp tilang ini juga lebih efektif, bahwa dengan alat sesederhana, seperti handphone yang selalu dibawa setiap saat bisa menjaring pelanggaran sebanyak-banyaknya,” paparnya.
Tiga pelanggar yang didapati tersebut hanya diberikan teguran dan belum ditindak secara penilangan. “Sampai saat ini masih bentuk sosialisasi, namun sudah mulai diberlakukan secara perlahan. Jadi masih ada toleransi dari kita, tindakan ini diambil karena pihaknya belajar dari Undang-undang Lalu Lintas, disitu disebutkan masa sosialisasi butuh waktu setidaknya 1 tahun,” ungkap Salbiah.
“Sejauh ini memang belum ada yang ditindak dengan cara penilangan, namun untuk yang dikirimi surat sebagai teguran untuk dikonfirmasi kepada kita sudah ada tiga orang. Semuanya sudah konfirmasi lewat WhatsApp kemudian juga datang. Kita juga berikan teguran untuk lebih tertib kepada yang bersangkutan secara tertulis. Nah, apabila nanti jangka waktu tertentu dimana masyarakat sudah paham dan beradaptasi dengan WhatsApp tilang ini, maka akan kita berlakukan secara aktif program WhatsApp tilang ini,” sambungnya.
Komentar
Posting Komentar