Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian

Pontianak –Kalbar, Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Jumat (22/5)

Kapolresta Pontianak Kota melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Rully Robinson Polii, S.Ik Menjelaskan “bahwa benar Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira jam 10.30 wib Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan 1 (satu) Orang yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang berinisial RN.

Pelaku melakukan aksinya di Jl. Parit Tengah No. A60 kec. Pontianak Barat pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 19.30 Wib.

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci pintu depan  rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban kemudian mengambil 2 (dua) Unit Handphone Merk Vivo Y65 warna Rose Gold dan Samsung S3 warna Putih, ujar kasat Reskrim".

"Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mendapatkan informasi dari sosial media bahwa ada sebuah akun yang hendak menjual Handphone dengan ciri yang sama dengan handphone milik korban. Kemudian unit Jatanras bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, tutur Kasat Reskrim".

Selanjutnya terduga pelaku pencurian dan beserta Barang Bukti hasil Pencurian diamankan ke Polresta Pontianak Kota guna Penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kompol. Aulia Hadiputra, S.H., S.I.K., jabat kasat lantas polresta pontianak

penyuluhan dan pembinaan dalam giat Polisi Sahabat Anak Oleh satlantas polresta pontianak

Imlek dan Cap Go Meh tahun 2021 ini segala bentuk perayaan ditiadakan "Kapolresta Pontianak Cek Kesiapan Perayaan Menjelang Imlek