Perjalanan Pengayom Dan Pelindung Masyarakat Dibidang Lalu Lintas

 


Saat ini, bermacam-macam layanan digital dan berteknologi tinggi diciptakan bagi masyarakat dan petugas kepolisian dalam penegakan hukum lalu lintas. Layanan yang serba memberikan kemudahan ini mampu mengurangi kendala waktu, tenaga dan biaya bagi masyarakat dan petugas. Pengguna lalu lintas baru bahkan tidak mengenal berbagai jenis pelayanan manual yang lebih rumit. Di balik semua ini ada perjalanan panjang yang dilalui Kepolisian Lalu Lintas hingga menjadi Korps Lalu Lintas (Korlantas) seperti hari ini.

Sejarah mencatatkan perjalanan penegakan hukum lalu lintas di negara kita dimulai di masa kolonial Belanda. Diawali dengan adanya penemuan mesin dengan bahan bakar minyak bumi di abad ke 19 (revolusi industri), mobil dan sepeda motor mulai banyak diproduksi. Pada masa ini, kendaraan mulai masuk ke wilayah Indonesia. Di saat itulah pemerintah Hindia Belanda merasakan perlu adanya peraturan yang mengatur aktifitas lalu lintas yang ada.

Pada tanggal 11 November 1899 dikeluarkanlah peraturan pertama yang berkaitan dengan masalah lalu lintas. Peraturan ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1900. Peraturan bernama Reglemen (Peraturan Pemerintah) yang disebut “Reglement op gebruik van automobile” (Stb. 1899 No.301).

Kemudian, pada tahun 1910 dikeluarkan lagi motor Reglement (Stb. 1910 No. 73). Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut pemerintah Hindia Belanda telah memperhatikan masalah lalu lintas di jalan dan telah menetapkan tugas-tugas polisi lalu lintas dengan cara represif.

Mengimbangi perkembangan lalu lintas yang semakin meningkat maka pada 15 Mei 1915 pemerintah Hindia Belanda mendirikan organ lalu lintas bernama Voer Wesen yang berarti pengawas lalu lintas. Organ itu kemudian diperbaharui menjadi Verkeespolitie yang berarti Polisi Lalu Lintas.

Di masa penjajahan Jepang, peran Korlantas mengalami gradasi karena berbagai tugas keamanan dan pengamanan diambil alih oleh militer Jepang. Peran Korlantas pun diambil alih oleh Kempetai (sebutan untuk Polisi Militer Jepang).

Di masa kemerdekaan RI eksistensi Korlantas pun dipertegas. Pada tanggal 22 September 1955 Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20 / XVI / 1955 tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan di bawah Kepala Kepolisian Negara yang saat itu dijabat oleh RS Soekanto. Kemudian, tanggal 22 September menjadi acuan dari hari lahir Polisi Lalu Lintas atau Lalu Lintas Bhayangkara yang dirayakan di setiap tahunnya.

Karena peran polisi lalu lintas dalam penyelenggaraan negara semakin diperlukan, pada 14 Februari 1964 dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri atau Panglima Angkatan Kepolisian yang memperluas status Dinas Lalu lintas menjadi Direktorat Lalu Lintas. Di masa ini, polisi lalu lintas mulai menunjukkan perannya dengan dimulainya pendidikan kejuruan kader-kader Polantas.

Di tahun 1965 Polri disatukan dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Hal ini menyebabkan penyesuaian terhadap struktur organisasi di tubuh Polri seperti perubahan Direktorat Lalu Lintas menjadi salah satu unsur Komapta Polri (Komando Utama Samapta).

Di masa ini lahirlah Patroli Jalan Raya atau PJR serta pemberlakuan sistem tilang pada tahun 1971. Pada 1974 Polisi Lalu Lintas bersama pemerintah DKI Jakarta dan Jasa Raharja mencetuskan dan memberlakukan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang mempermudah pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Struktur organisasi polisi lalu lintas terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Pada 1984 Direktorat Lalu Lintas diperkecil menjadi Sub Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Direktorat Samapta Polri.

Reformasi di tahun 1998 membawa perubahan besar pada organisasi Polri karena kedudukan Polri dipisah dari ABRI, berdiri sendiri dan bertugas langsung di bawah Presiden.

Pada tahun 2004 terbitlah penetapan notaris PNBP yang berlaku di lingkungan Polri dimana 6 dari 7 kewenangan yang diatur dalam peraturan tersebut merupakan kewenangan Polantas.

Akhirnya, di tahun 2010 reformasi birokrasi di tubuh Polri menghasilkan struktur organisasi baru di tubuh polisi lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polri berubah menjadi Korps Lalu Lintas yang dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas), berpangkat bintang dua dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Pucuk kepemimpinan di Korlantas Polri terus berganti. Para pemimpin tersebut telah berjasa melahirlan berbagai inovasi dan program hingga korps berlambang Dharmakerta Margaraksyaka ini telah menginjak usia 65 tahun.

Di usia 65 tahun ini Korlantas Polri telah melahirkan banyak inovasi dalam pengayoman dan penegakan hukum lalu lintas. Korlantas Polri bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor.

Korlantas Polri juga konsisten menerapkan Road Safety Policing dalam beberapa tahun ini dengan perangkat sistem pintar (smart system) yang didukung oleh smart management dengan memanfaatkan teknologi digital 4.0. Dalam hal SDM juga Korlantas ingin membangun smart police atau petugas kepolisian yang cerdas dan berkarakter.

Road Safety Policing yang dipahami sebagai pemolisian untuk mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar memiliki misi zero accident atau menghilangkan resiko kecelakaan. Di masa pandemi Covid-19 ini road safety policing juga berkorelasi dengan penerapan protokol kesehatan masyarakat Semoga semua misi Road Safety Policing Korlantas bisa terwujud. (red-RS)


Sumber: Youtube RTMC Ditlantas Polda DIY, Wikipedia dan Resbantul.blogspot.com

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kompol. Aulia Hadiputra, S.H., S.I.K., jabat kasat lantas polresta pontianak

penyuluhan dan pembinaan dalam giat Polisi Sahabat Anak Oleh satlantas polresta pontianak

Imlek dan Cap Go Meh tahun 2021 ini segala bentuk perayaan ditiadakan "Kapolresta Pontianak Cek Kesiapan Perayaan Menjelang Imlek