Prof Brigjenpol. Chrisnanda Dwilaksana "Over Dimention Overload suatu masalah pengangkutan barang yang tak kunjung selesai
Cdl
Odol : over dimention over load merupakan suatu masalah pengangkutan barang yang tak kunjung selesai. Banyak kepentingan dan pembenaran di hembuskan untuk melawan penegakkan atau pemberatasan pelanggaran odol. Dari urusan untung rugi hingga premanisme dimunculkan, bahkan di antara stakeholder pun masih pro kontra. Tatkala yang dipuja itu cara maka tujuan tidak akan tercapai apalagi sisi kemanusiannya. Lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan yang maknanya adalah lalu lintas yg mendukung produktifitas adalah lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Konteks amans selamat tertib lancar tidak akan tercapai tatkala perilaku ugal ugalan terus saja dibenarkan atau didiamkan.
Perilaku ugal ugalan berlalu lintas ini dapat ditunjukkan dari tingkat manajerial sampai ke tingkat operasional dilakukan serampangan, mau menang sendiri tanpa memikirkan keselamatan dirinya maupun orang lain. Ugal ugalan dapat dikategorikan :
1. Mengemudi sembarangan semaunya sendiri tanpa mempedulikan pengguna jalan lainnya.
2. Menggunakan jalan bukan untuk lalu lintas dengan semaunya sendiri baik menggunakan sebagian atau sepenuhnya tanpa ijin ataupun solusi.
3. Mengelola bisnis transportasi angkutan umum tanpa memenuhi standar standar road safety yang baik dan benar
4. Memaksakan kehendak dengan mengoperasionalkan kendaraan yang sdh tdk laik jalan
5. Memodifikasi kendaraan sehingga melampaui dimensi yg sdh dikaji dan memenuhi standar road safety
6. Menggunakan onderdil atau perlengkapan kendaraan dengan barang barang yang tidak standar ( ban vulkanisir, kopling, rem dan sistem transmisi yang tdk standar)dsb
7. Menunjuk atau mempercayakan pengemudi yang tidak kompeten atau asal bisa mengemudi
8. Mengangkut muatan barang atau orang melampaui batas yang standar.
9. Mengoperasionalkan kendaraan dg melampaui batas kecepatan maksimal
10. Mengemudi kendaraan dalam kondisi mabuk maupun over dosis atau dalam keadaan sakau
11. Mengabaikan sistem pengawasan operasional
12. Penegakkan hukum yang setengah hati atau tebang pilih dan permisif thd point 1 sd 11
Mungkin masih banyak hal lain yang dapat diungkap dalam konteks ugal ugalan. Ugal ugalan diambil dari bahasa jawa yang dapat dimaknai tidak peduli dan serampangan dan dilakukan seolah sengaja atau dg sikap sok jagoan. Ugal ugalan dalam konteks odol akan berdampak luas yg benang merahnya tdk peduli akan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain. Segala sesuatu yang ugal ugalan akan berdampak fatal dan kontra produktif dari perlambatan, kemacetan hingga kematian. Aman selamat tertib lancar ini tujuan dan harapan kita semua. Yang lebh penting lagi adalah penyelamatan sumber daya manusia dari korban sia sia di jalan raya. Karena sdm adalah aset utama bangsa.
Komentar
Posting Komentar